redaksiharian.com – Polisi akan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau membela para pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Berlaku juga bagi oknum pejabat pemerintah jika ditemukan bukti melindungi para pelaku TPPO .

“Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi, Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas. Komitmen Polri tentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya,” kata Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Ramadhan berharap tidak ada oknum anggota polri yang ikut melindungi para pelaku TPPO . Dia menegaskan, bakal ada sanksi tegas bagi oknum anggota polri apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melindungi pelaku perdagangan orang.

“Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO, kami pastikan akan ditindak tegas,” ucap Ramadhan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan tindakan tegas pada pelaku perdagangan orang (TPPO). Kepala negara juga meminta agar tidak ada pihak-pihak yang membekingi kasus tersebut.

Instruksi Jokowi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 30 Mei 2023, usai menghadiri rapat yang membahas terkait permasalahan TPPO.

“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu dibeking oleh negara, tidak ada beking-bekingan bagi penjahat. Beking bagi kebenaran adalah negara, beking bagi penegakan hukum adalah negara,” tutur Mahfud MD.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengingatkan jajaran Satuan Tugas (Satgas) penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk serius melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab,Kapolri bakal memberikan sanksi kepada Satgas TPPO apabila tidak bekerja secara serius.

Adapun Satgas TPPO bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang yang tejadi di wilayah hukumnya masing-masing.

“Kapolri memberikan target seminggu bagi Satgas TPPO untuk melaksanakan tugas penegakan hukum, nanti akan dievaluasi hasilnya seperti apa. Karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu,” kata Agus.

Agus menjelaskan Satgas TPPO Polri terdiri dari beberapa unsur subsatgas. Mereka adalah satgas pencegahan, satgas rehabilitasi, satgas penindakan, dan satgas lingkungan kelembagaan.

“Fokus utama penegakan hukum dahulu,” kata Agus.

Satgas TPPO Polri bekerja menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan. Semua pihak yang terlibat akan diberikan tindakan tegas. Termasuk, jika ada oknum polri terbukti melindungi para pelaku.

“Sudah jelas arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Kapolri, Pak Menko, enggak ada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, ya, pidana. Kalau ada yang melibatkan yang lain ada dari teman-teman kementerian/lembaga yang lain,” ujarnya.

Saat ini polisi memburu nama-nama yang disebut oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Menurutnya, persoalan perdagangan orang menjadi perhatian serius pemerintah untuk dilakukan pencegahan dan penindakan.

“Intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah seperti sudah disampaikan Bapak Presiden saat KTT ASEAN di Labuan Bajo. Pak Kapolri menjadi ketua harian tentunya harapannya upaya dari pencegahan sampai dengan penindakan dapat berjalan dengan baik,” kata Agus.***