Para ahli waris kesultanan abad ke-19 berusaha untuk menyita aset pemerintah Malaysia di seluruh dunia dalam upaya untuk menegakkan putusan arbitrase senilai $14,9 miliar yang mereka menangkan, ujar pengacara para ahli waris tersebut kepada Reuters. Upaya penyitaan itu dilakukan di tengah putusan Pengadilan Prancis, tempat di mana kasus hukum tersebut diproses, yang memutuskan untuk menangguhkan kasus itu.

Pengadilan arbitrase Prancis pada bulan Februari memerintahkan Malaysia untuk membayar sejumlah uang kepada keturunan Sultan Sulu terakhir untuk menyelesaikan perselisihan mengenai kesepakatan tanah di era kolonial.

Bendera nasional Malaysia yang rusak terlihat berkibar di depan Menara Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: AP)

Bendera nasional Malaysia yang rusak terlihat berkibar di depan Menara Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: AP)

Aset Petronas

Wisatawan berfoto cinderamata di gedung ikonik Malaysia, Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 14 Januari 2016. (Foto: AP)

Wisatawan berfoto cinderamata di gedung ikonik Malaysia, Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 14 Januari 2016. (Foto: AP)

Petronas, yang menggambarkan penyitaan itu sebagai “tidak berdasar”, mengatakan akan mempertahankan posisi hukumnya, menambahkan bahwa unit tersebut telah mendivestasikan aset mereka.

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.