RedaksiHarian – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengusulkan Ketua Harian Nasional Perindo Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi untuk menjadi alternatif bakal calon wakil presiden yang mendampingi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

“Ya, Tuan Guru Bajang menjadi alternatif yang akan diusulkan oleh Partai Perindokarena kita tahu bahwa secara kapasitas, Tuan Guru Bajang juga mempunyai sisi kelayakan dalam konteks itu,” ujar Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq kepada wartawan usai pertemuan di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Rofiq mengatakan bahwa perpaduan antara tokoh Jawa dengan luar Jawa menjadi simbol yang cukup penting.

Oleh karena itu, Perindo mengusulkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat tersebut untuk menjadi bakal calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar Pranowo.

“Tetapi, dalam konteks ini, kita lihat perkembangan ke depan,” ujar Rofiq.

Meskipun demikian, apabila Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak memilih TGB sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden 2024, Perindo menyatakan ikhlas.

“Ya, kami menerima dengan ikhlas,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa Perindo memberi dukungan kepada Ganjar berlandaskan kesesuaian visi dan misi.

Ia mengatakan bahwa dukungan Perindo kepada Ganjar tidaklah berlandaskan keuntungan apa yang akan diperoleh Perindo apabila Ganjar memenangi Pilpres 2024.

“Bukan soal Perindo akan mendapat apa, jabatan apa, dan segala macam, melainkan karena pertemuan visi dan misi itulah yg akan mempertemukan partai Perindo dengan Mas Ganjar,” kata Rofiq.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar pertemuan di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Pertemuan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.10 WIB.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.