redaksiharian.com – Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini. Akibatnya kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan segera dihapus. Meski akan segera dihapus, hingga saat ini masih banyak di antara kita yang belum memahami betul perbedaan kelas-kelas BPJS Kesehatan serta manfaat yang diberikan.

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3, sebenarnya tidak terlalu signifikan. Untuk pengobatan atau layanan medis, umumnya fasilitas yang diberikan sama. Hanya saja untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda.

Selain itu, perbedaan lainnya dilihat dari jumlah iuran setiap bulannya. Agar lebih mudah dipahami. melansir dari situslifepal.co.id, berikut perbedaan fasilitas kelas-kelas di BPJS Kesehatan:

BPJS Kelas 1 adalah kelas yang membayar iuran Rp150.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan). Sementara itu untuk manfaat medis yang didapatkan peserta kelas 1 kurang lebih sama dengan kelas lainnya.

Hanya saja, jika membutuhkan layanan rawat inap (fasilitas non-medis), pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan jumlah pasien paling sedikit, yaitu 2-4 orang per kamar.

Selain itu pasien juga bisa pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan di luar ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran Rp100.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan). Manfaat yang diberikan sama dengan BPJS kelas 3, hanya saja peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.

Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS.

BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar Rp 35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri per orangnya). Sedangkan untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh negara.

Mengenai fasilitas rawat inap yang disediakan untuk BPJS Kesehatan kelas 3, pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien.

Namun, gak jarang di beberapa rumah sakit tertentu, kamar rawat inapnya bisa berkapasitas lebih banyak lagi. Imbasnya, tentu saja kenyamanan pasien karena banyaknya pasien dalam satu ruangan.

Untuk beberapa kasus, misalnya kondisi mendesak, maka pihak rumah sakit akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara berada di ruang rawat inap yang tersedia hingga ruang kelas 3 ada yang kosong. Namun, selisih biaya tetap ditanggung oleh pasien.

Jika memungkinkan, umumnya pihak rumah sakit akan memberikan rujukan rumah sakit lain yang mana ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan masih kosong.