
RedaksiHarian – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membantah penangkapan tiga oknum anggota Polri karena terkait kasus terorisme pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE (28).
Tiga anggota Polri tersebut, yakni anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso, anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.
“Kami perlu tegaskan di sini bahwa anggota polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror,” kata Hengki kepada wartawan di di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap bukan karena kasus terorisme melainkan terkait penjualan senjata api (senpi) ilegal.
“Sementara motifnya saya tegaskan lagi, tidak ada hubungannya dengan teror,” kata Hengki.
Ketiganya ditangkap lantaran menjual senjata api ilegal . Nahasnya, senpi tersebut dibeli oleh tersangka teroris. Akan tetapi, antara tiga polisi dan teroris tersebut tidak saling mengenal.
“Tidak masuk dalam jaringan, kemudian juga niatnya, mens rea teror tidak ada karena memang tidak saling mengenal. Via online mereka berhubungan, pesan senjata dan sebagainya, tapi tetap merupakan suatu pelanggaran,” kata Hengki.
Hengki menuturkan masing-masing tiga polisi yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Dia menyebut Bripka Reynaldi Prakoso ditangkap lantaran membeli senpi secara online atau lewat e-commerce.
Menurut Hengki, motif Reynaldi membeli senjata api tidak ada hubungannya dengan aksi teror. Sebab, Reynaldi hanya hobi mengoleksi senjata api.
“Motif Reynaldi tidak ada hubungannya (dengan terorisme). Dia hanya hobi senjata aja,” tutur Hengki.
“Pengirimannya via kurir. Kurir dikirim. Ini masih banyak yang belum ditangkap. Operasi kita tetap berjalan secara kesinambungan,” ucapnya menambahkan.
Kemudian, Iptu Muhamad Yudi Saputra bukan pemasok senjata api laras panjang. Karena, sebelumnya pelaku penjualan sejata api laras panjang sudah ditangkap.
“Yang Iptu yang dikatakan dalam WA (WhatsApp) yang beredar bahwa pemasok senjata api laras panjang itu tidak benar. Pemasok senjata api panjang itu sudah kami tangkap, senjata panjang dan juga G2 Combat, pistol,” tuturnya.
Iptu Yudi bersalah karena menerima titipan senjata api dari warga sipil. Dia menyebut pemasok senjata api justru warga sipil yang telah ditangkap kepolisian.
“Pemasok ini sipil ini yang kita tangkap. Ternyata residivis sudah kita tangkap dulu juga terkait peredaran senjata api,” ucap Hengki.
Sedangkan, peran Bripka Syarif Mukhsin pernah diminta bantuan oleh Bripka Reynaldi untuk memperbarui atau upgrade jenis senjata api air gun ke senjata api.
“Yang bersangkutan ini (Bripka Syarif) juga berkoordinasi dengan Reynaldi Prakoso. Jadi Reynaldi pernah minta bantu buatin atau upgrade senjata dari air gun ke senjata api melalui Syarif,” tutur Hengki.***