redaksiharian.com – Pemerintah semakin keras akan melarang perdagangan baju bekas impor. Hal ini pun membuat para pedagang di Pasar Senen resah.

Seperti dikatakan oleh salah satu pemilik toko baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Para pedagang menyesalkan tindakan pemerintah yang akan melarang perdagangannya baju bekas impor.

Menurut mereka, seharusnya importir yang diberantas oleh pemerintah. Bukan malah barang yang diberantas dan sudah masuk perdagangan di pasaran yang diberantas.

“Ini kan kita dagang bal itu sudah masuk Indonesia. Kita juga beli dari orang di sini. Bukan kita yang impor, importirnya kan bukan kita. Kenapa kita yang kena imbasnya semua?” jelas pedagang berinisial CA kepada, Rabu (22/3/2023).

Menurutnya, para pedagang di Pasar Senen juga tidak mendapatkan banyak keuntungan dari berjualan baju bekas impor. Jika dilarang imbasnya akan menutup ladang penghasilan mereka.

“Ini kan kalang kabut semua orang ini, orang yang nggak punya duit ini yang jualan satu hari dapat misalnya omzet Rp 500.000 untung bersih 100.000 itu untuk makan aja kaya gitu banyak banget,” jelasnya.

Ia mengklaim bahwa perdagangannya di Pasar Senen juga telah memiliki izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian. Untuk itu ia meminta agar importirnya saja yang ditindak bukan perdagangannya.

“Kita kan bukan importirnya, kita berdagang di Pasar Senen ini kan sudah ada izin dari Pemprov DKI, Kepolisian kami bayar upeti itu,” ungkapnya.

Penjualan baju bekas impor mau dilarang. Cek halaman berikutnya.

Namun sebagai informasi, baju bekas impor ilegal memang dilarang oleh pemerintah. Larangan ini berkaitan dengan tindakan importasinya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan melarang perdagangan baju bekas impor ilegal. Larangan ini akan dilakukan karena dampak negatif pada produk lokal dan pekerja di produksi UMKM cukup besar.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menilai bahwa importasi dan perdagangan baju bekas ilegal itu sudah berdampak besar kepada produk lokal hingga tenaga kerjanya. Teten mengatakan dari sisi produksi di UMKM lokal akan berdampak pada tenaga kerja seperti desainer, tukang jahit, pekerja pabrik, hingga packaging.

“Saya percaya, kalau kita mengatakan lagi produk impor apa lagi produknya penyelundupan lalu hanya menyediakan satu rantai kerja di sisi pedagang. Tetapi membunuh para pekerja di hulunya di produksinya, ada desainer, tukang jahit tukang potong, tukang kemas, packaging-nya, pembuat ritsleting, macam-macam itu hilang. Pilih yang mana?” jelasnya.

Teten menegaskan pelarangan perdagangan baju bekas impor ilegal untuk melindungi UMKM dalam negeri. Apa lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menegaskan agar importasi dikurangi.

“Saya menkop melindungi UMKM. Ayo sama-sama bela UMKM kita dari para penyelundup ini. Jangan pakai tameng pedagang kecil itu untuk menutupi penyelundupan ini. Jangan. Kita akan cari solusinya juga untuk mereka,” bebernya.