redaksiharian.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akhirnya melantik Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa di Palangka Raya, Rabu.
Pelantikan dua penjabat bupati ini akhirnya tuntas dilaksanakan setelah sempat tertunda sejak Senin (22/5), karena adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap keputusan Kemendagri terkait penetapan dua penjabat tersebut.
“Senin (22/5) kemarin seharusnya memang dilaksanakan pelantikan, namun dengan adanya aspirasi dari masyarakat dan menjaga situasikondusif di daerah, pelantikan diputuskan untuk ditunda,” jelas Gubernur.
Sugianto mengaku memang meminta pelantikan dua penjabat bupati itu ditunda karena ingin memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Hingga kemudian setelah dilakukan pertemuan bersama dan adanya ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi, barulah hari ini pelantikan dilaksanakan.
Gubernur menyampaikan berdasarkan diskusi bersama, ke depan pihaknya tidak akan mengusulkan nama-nama untuk mengisi posisi penjabat bupati bagi daerah lain di Kalimantan Tengah yang akan habis masa jabatan sebelum Pemilu 2024.
“Ke depan saya akan menyurati Mendagri, tembusan surat kepada presiden dan Komisi II DPR RI, bahwa kami tidak akan mengusulkan lagi calon penjabat bupati yang akan berakhir September nanti,” tegasnya.
Sugiantomengatakan dirinya danwagub hanya ingin fokus dalam menyelesaikan program dan kegiatan pembangunan di Kalimantan Tengah pada akhir masa jabatan.
Selain itu, dengan penunjukan penjabat bupati dari pejabat pusat diharapkan presiden mengetahui tentang keadaan Kalteng secara lebih baik lagi.
“Kalau gubernur mengusulkan, DPRD bisa mengusulkan maka panjang. Jadi, saya dan wagub setuju untuk tidak mengusulkan,” ucapnya.
Dia pun berharap masyarakat Kalteng menerima kedatangan pejabat dari pusat yang ditugaskan ke daerah.
Untuk aspirasi masyarakat, Sugiantomenyatakan bersikap terbuka sebab masyarakat memiliki hak menyampaikan suara dan mempersilakan masyarakat jika ingin menyampaikan aspirasi kepada gubernur atau kepada presiden.