
RedaksiHarian – Pengusaha Ritel mengancam akan membuat minyak goreng kembali langka, karena utang Rp344 miliar yang tak kunjung dibayarkan Pemerintah. Utang itu merupakan pembayaran selisih harga minyak goreng atau rafaksi dalam program satu harga pada 2022.
Sudah 1,5 tahun Pemerintah diklaim belum mau juga membayar utang tersebut. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) pun akan memprotes Pemerintah dengan berbagai cara, salah satunya membuat minyak goreng kembali langka.
Mereka telah menyiapkan beberapa langkah di antaranya memotong tagihan ke distributor, mengurangi pembelian minyak goreng , dan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Jika langkah itu tidak berhasil membuat pemerintah membayar utang ke pengusaha, Aprindo akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Aprindo , Roy Nicholas Mandey menuturkan bahwa keputusan itu dibuat setelah dilakukan rapat dengan 31 pengusaha ritel. Dia menegaskan, poin-poin tersebut tidak dibuat oleh Aprindo .
“Ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng ,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat 18 Agustus 2023.
“Kemudian pengurangan pembelian minyak goreng bila penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan ritel. Perusahaan ya. Bukan Aprindo ,” kata Roy Nicholas Mandey menambahkan.
Akan tetapi, dia mengaku belum bisa memastikan kapan perusahaan ritel akan melakukan langkah-langkah yang telah disepakati itu. Meski begitu, dia mengatakan bahwa Aprindo tidak bisa lagi membendung keresahan dari para pengusaha.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meyakini minyak goreng tidak akan menjadi barang langka di pasaran, meski timbul polemik karena belum terselesaikannya pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng dengan Aprindo .
“Dibilang minyak goreng nanti tiba-tiba jadi langka ya nggak begitu,” katanya di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 19 Agustus 2023.
Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa minyak goreng seperti MinyaKita, curah, hingga yang premium tidak hanya dijual di gerai ritel. Namun juga di pasar, serta melalui perdagangan daring.
Oleh Karena itu, dia meyakini bahwa masyarakat memiliki banyak akses untuk memperoleh minyak goreng .
“Intinya medium kita untuk memperoleh minyak goreng itu kan tersebar di mana-mana sehingga sekali lagi ini bukan kekhawatiran,” ujar Jerry Sambuaga.
Dia pun menghargai Aprindo sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholder). Dia mengajak Aprindo duduk bersama guna menyamakan persepsi mengenai masalah rafaksi minyak goreng .
” Aprindo silahkan sampaikan aspirasinya karena dari sudut pandang mereka punya concern, tapi dari kita punya concern. Nanti kita duduk bersama,” ucap Jerry Sambuaga.
Menurutnya, Kemendag masih mempelajari masalah rafaksi minyak goreng untuk menentukan sikap kementerian ke depannya. Dia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum bahwa penyelesaian rafaksi minyak goreng diselesaikan menurut peraturan yang berlaku.
“Kita lihat yang ke depannya, yang terbaru, dan ter-update. Jadi kita mengacu kepada peraturan yang terkini,” tutur Jerry Sambuaga.***