RedaksiHarian – Seorang pria di Pandeglang , Banten memaksa sejumlah anak melakukan seks oral dengannya.

Pelaku berinisial MY sudah diamankan di Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar, Senin, 28 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

MY ditangkap polisi atas laporan orangtua korban yang merasa dirugikan atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Menurut Satreskrim Polres Pandeglang , sejauh ini sudah ada tiga orang yang membuat laporan serupa yakni terkait dugaan tindakan cabul pelaku dalam bentuk seks oral.

“Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan siapa tahu ada korban-korban lain,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengaku menggaet korban dengan iming-iming jajan gratis untuk sekali oral seks.

Setelah korban berhasil terbujuk, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya.

“Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban,” katanya.

MY saat ini ditahan di Polres Pandeglang di sel terpisah.

“Pelaku dipisahkan dengan tahanan lainnya,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar.

Pasalnya berdasarkan hasil tes kesehatan, MY terindikasi mengidap HIV /AIDS.

“Pelaku mengidap HIV /AIDS,” tutur dia.

Sementara saat ini, status MY merupakan seorang duda. Dia dikabarkan baru bercerai dengan istrinya satu tahun yang lalu.***