redaksiharian.com – Sudah seharusnya pengendara sepeda motor menggunakan helm saat melintas di jalan raya . Namun, masih banyak yang pakai helm karena takut ditilang.

Buktinya, terlihat dari video yang viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, di mana terdapat dua pengendara motor yang masing-masing berboncengan tanpa menggunakan helm.

Kedua pengendara motor itu disebutkan melintas di Jalan Jenderal Sudirman , Jakarta. Padahal, di kawasan tersebut biasanya cukup banyak petugas kepolisian yang berjaga.

Adanya kamera ETLE juga seakan tidak dihiraukan. Padahal, kawasan Jalan Jenderal Sudirman juga sudah dilengkapi dengan kamera tersebut di beberapa titik.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, helm kerap disepelekan saat berkendara adalah karena kurangnya pendidikan soal keselamatan pada orang-orang di Indonesia.

“Selain itu, pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal, banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor bisa dikenakan denda. Aturannya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ), Pasal 291 ayat 1 dan 2.

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, “Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sedangkan ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Saat dimintai tanggapannya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Begitu pula dengan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.