RedaksiHarian – Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan bahwa peringatan puncak Bulan Bung Karno di Gelora Bung Karno merupakan bukti soliditas PDI Perjuangan mendukung bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo.
“Apa yang disebut Puan (Ketua DPP PDI Perjuangan) sosok Ganjar istimewa, Pak Jokowi (Presiden RI) bilang semangat Pak Ganjar, dari sudut semiotika di internal PDIP dalam hal ini Puan dan Jokowi sebagai tokoh sentral selain Megawati (Ketua Umum PDIP), menunjukkan bukti sudah satu derap langkah mengusung Ganjar,” ujar Emrus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Bagi Emrus, pernyataan yang diucapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang juga merupakan kader PDIP telah sangat jelas mendukung Ganjar Pranowo.
Emrus menilai wajar apabila PDI Perjuangan sudah satu suara mendukung penuh Ganjar, karena memang Ganjar yang bisa melanjutkan pembangunan di era Jokowi. Ganjar juga satu garis perjuangan dengan partai.
“Kalau kita cek ucapan Presiden Jokowi, jelas memberikan dukungan kepada Ganjar dibanding capres lain. Ketika Puan mengatakan Ganjar istimewa, itu bukti bahwa partai memberikan dukungan total kepada Ganjar Pranowo,” ujar Emrus.
Dosen Universitas Pelita Harapan ini juga menilai melalui peringatan puncak Bulan Bung Karno, jelas sekali PDI Perjuangan ingin menunjukkan kekuatan dukungan kepada Ganjar. Apalagi acara itu dihadiri puluhan ribu kader dan relawan dari berbagai daerah.
“Secara lambang non-verbal saya melihat, meski bukan keturunan biologis Bung Karno tapi Ganjar adalah cucu ideologis Bung Karno sehingga perjuangan Bung Karno terus dilakukan Ganjar Pranowo sampai saat ini,” tutur Emrus.
Sementara untuk dukungan verbal-nya, kata Emrus, bisa dilihat dari pernyataan Puan Maharani dan Presiden Jokowi sebagai tokoh sentral PDIP.
“Lambang verbal-nya Puan mengatakan istimewa, Jokowi mengatakan semangat (secara) verbal. Ini direpresentasikan bisa dimaknai sebagai suatu dukungan kepada Ganjar Pranowo yang sangat luar biasa,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.