RedaksiHarian – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komarudin menilai PresidenJoko Widodo menginginkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Erick Thohir menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“Jokowi ingin Erick Thohir jadi (bakal) cawapres,”kata Ujangdalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ujang mengatakanJokowi telah lama terlihat inginErickThohir menjadi bakal cawapres,karena menteri BUMN merupakan sosok andalan dan kepercayaan Jokowi.

Menurut Ujang, Erick Thohir banyak menyukseskan program dan pembangunan yang digagasJokowi. Contohnya, katanya, adalah menyukseskan program vaksinasi nasional dan pemulihan ekonomi nasional yang digalakkanJokowi selama pandemi COVID-19.

ErickThohirjuga dinilai telahmenyukseskan program tersebut dengan mendatangkan jutaan vaksin dari luar negeri dan memulihkan perekonomian nasional melalui ekonomi akar rumput.

Berikutnya, direktur eksekutifIndonesia Political Review itujuga menyampaikan bahwa secara personalErick Thohir memiliki hubungan dekat denganJokowi. Kedekatan itu tampak jelas saatErick diberiamanah menjadi ketua panitia pernikahan putra bungsu JokowiKaesang Pangarep di Kota Surakarta, Jawa Tengah.Secara khusus, katanya, Jokowi pun tampak mengupayakan agar Erick menjadi bakal cawapres, baik untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) usungan Partai GerindraPrabowo Subiantomaupun bakal capres usunganPDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

“Jokowi ingin Erick Thohir jadi (bakal)cawapres, baik (untuk) Ganjar maupunPrabowo,” ujar Ujang Komarudin.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.