redaksiharian.com – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak warga negara.

“Gugatan itu hak setiap warga negara, termasuk kader PSI,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Akan tetapi secara politik, ia menilai gugatan tersebut dapat berkaitan dengan wacana munculnya pasangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Dedi menyebut dalam skema survei top of mind yang dilakukan IPO, nama Gibran sama sekali tidak pernah terpikirkan oleh publik.

Jika kemudian secara serentak ia dipropagandakan dan berhasil, maka bagi Dedi hal tersebut merupakan anomali.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres,” katanya di Jakarta, Selasa (4/4).

Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

“Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia, seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Francine.