redaksiharian.com – Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai Menteri BUMN Erick Thohir sesuai dengan kriteria calon wakil presiden (cawapres) yang disebutkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan, yakni memiliki keberanian dan nyali.
“Saya kira bicara kapasitas tentang keberanian dan nyali besar tentu sosok Erick Thohir memiliki kriteria itu. Hal tersebut bisa dilihat kompetensi dan pengalaman selama menjabat yaitu BUMN dan PSSI,” ujar Adi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik ini, pernyataan kriteria pemimpin yang disebutkan Jokowi menyasar pada Menteri BUMN Erick Thohir.
Adi menilai sosok Erick Thohir mempunyai keberanian dan nyali selama memimpin, baik itu BUMN maupun PSSI. Terbukti, Erick menjadi menteri paling diandalkan dan kepercayaan Presiden Jokowi di kabinet Indonesia Maju, karena berhasil memberantas korupsi.
Adanya tekad keberanian dan nyali tinggi dibuktikan dengan Erick Thohir yang berhasil mengungkapkan berbagai kasus korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan BUMN.
Hal itu tentu menjawab harapan publik tentang transparansi pengelolaan keuangan dua instansi tersebut.
Dalam memberantas korupsi, tentu Erick Thohir mempunyai pengalaman mengungkap berbagai kasus seperti Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia, Waskita, hingga Pelindo.
Saat ini, Erick juga tengah mengusut tuntas dugaan kasus penyeludupan Antam dan dugaan korupsi dana pensiun karyawan BUMN bersama Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, eks Presiden Klub Inter Milan ini menegaskan komitmennya memberantas mafia bola. Menurutnya, praktik mafia sepak bola harus diganjar sanksi tegas secara hukum, Polri juga turut dilibatkan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Hal ini bisa menjadi poin penting terhadap citra Erick yang terus memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.