
RedaksiHarian – PT Aneka Tambang, Tbk masuk daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicoret merah.
Pencoretan dikarenakan perusahaan pelat merah tersebut hingga saat ini belum mengeluarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJS) atau corporate social responsibility ( CSR ) sama sekali.
Hal ini diketahui dari Total Pencapaian Batch I Insidentil 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN pada 3 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Lingkungan Hidup Thomas Nugroho sangat menyayangkan perusahaan seperti Antam bisa lalai dalam menunaikan kewajibannya.
Padahal itu merupakan tanggung jawab perusahaan.
“Itu sangat disayangkan, karena itu kewajiban. Itu di Undang-Undang Perseroan itu ditegaskan bahwa CSR itu merupakan kewajiban untuk disalurkan kepada masyarakat. Jadi ada konsekuensinya kalau hak masyarakat itu nggak dikeluarkan,” kata Thomas, Selasa, 5 Juli 2022.
Menurut Thomas, penyaluran CSR juga bagian dari bentuk integritas kepemimpinan di sebuah perusahaan.
Apalagi perusahaan pertambangan seperti Antam yang operasinya bisa berdampak pada lingkungan.
” CSR adalah soal integritas Antam pada masalah lingkungan, karena resiko pertambangan terhadap lingkungan itu kan sangat rentan dan sangat besar,” katanya.
Thomas pun mengaku aneh dan mempertanyakan sikap Antam yang sama sekali tidak mengeluarkan CSR .
“Jadi kalau sampai 0% seperti yang terjadi saat ini bagi saya itu aneh sekali. Kok bisa? Kalau masalah keuangan, saya kira tidak mungkin karena Antam itu kan bonafit, tidak mungkin kalau ada masalah dengan keuangan. Jadi kalau CSR 0% itu patut jadi pertanyaan,” katanya.
Ia menegaskan penyaluran CSR tidak bisa diabaikan. Alasannya, penyaluran CSR bisa menyangkut masalah hukum. Sehingga perusahaan tidak bisa menutup mata atas kewajiban yang harus dikeluarkan.
“Kalau tidak mengeluarkan CSR bisa dipersoalkan secara hukum. Itu ada konsekuensi hukumnya. Apalagi kalau ada dampaknya pada lingkungan,” katanya.***