redaksiharian.com – Pengakuan diberikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Fajar Dwi Wisnu Wardhani mengenai sikap Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kepada para buruh. Disebutkan olehnya, orang nomor satu di Indonesia itu memberikan perhatian kepada para pekerja.

“Dalam proses perubahan Undang-Undang Ciptaker , Presiden sangat memperhatikan proses komunikasi dan koordinasi, serta menyerap aspirasi semua elemen dan salah satu yang utama adalah unsur pekerja,” kata Fajar Dwi Wisnu Wardhani.

Perubahan UU Ciptaker yang pada beberapa waktu yang lalu menuai reaksi dari para buruh. Mereka melakukan aksi demo karena menganggap aturan yang ada menguntungkan para pemberi kerja dan merugikan pekerja.

Hingga pada saat ini UU Ciptaker masih tidak bisa diterima oleh buruh yang melakukan aksi demo. Bahkan, dalam tujuh tuntutan demo Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023, salah satunya yaitu meminta supaya UU Ciptaker untuk dicabut.

“Presiden Jokowi juga sangat memperhatikan dan memenuhi kebutuhan serikat pekerja atau serikat buruh demi menjaga implementasi rencana pembangunan nasional. Hal itu dibuktikan dengan tertibnya aturan terkait perlindungan dan peningkatan pekerja atau buruh,” ujar Fajar Dwi Wisnu Wardhani.

Contoh perhatian Jokowi kepada buruh yang disebutkan Fajar Dwi Wisnu Wardhani yaitu Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 soal Jaminan Sosial Pekerja, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang peningkatan kapasitas melalui revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.

“Saat ini sedang disiapkan aturan perlindungan untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Apap pun upaya yang dilakukan untuk mendorong kepentingan pekerja/buruh sebaiknya disampaikan dengan baik dan terkoordinasi. Kitaa jaga bersama stabilitas tahun politik ini,” ucap Fajar Dwi Wisnu Wardhani dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***