redaksiharian.com – Ratusan korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diminta untuk mewaspadai adanya penipuan dari pihak-pihak yang mengeklaim bisa mengembalikan aset.

Peringatan ini disampaikan kuasa hukum 896 korban KSP Indosurya , Donal Fariz menanggapi adanya edaran yang disebarkan melalui WhatsApp (WA) dari pihak yang mengaku bisa membantu mengembalikan aset tersebut.

Menurut Donal Fariz, edaran pesan singkat ini terjadi setelah Mahakamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya.

“Setelah putusan MA beredar upaya sejumlah pihak melalui WA maupun pengumuman yang tidak jelas untuk mengajak para korban membayar sejumlah yang tertentu agar bisa mendapatkan pengembalian dana mereka,” kata Donal Fariz kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

“Padahal hingga saat ini belum ada realisasi putusan dari MA. Oleh karena itu, kami menghimbau agar para korban waspada dan berhati-hati jika ada pihak yang menawarkan jasa demikian,” ucapnya.

Rencananya, kata Donal Fariz, para korban bakal melakukan aduensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD guna meminta masukan dan langkah hukum serta upaya lain agar usaha pengembalian aset korban bisa dipercepat

Namun demikian, mantan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengingatkan kepada para korban bahwa pengembalian aset bakal dilakukan mengikuti putusan pengadilan.

“Pembagian barang sitaan akan dilakukan secara resmi mengikuti putusan pengadilan nantinya,” jelas Donal Fariz.

Dalam putusannya, Hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dengan demikian, putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat dibatalkan oleh Hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” ujar ketua majelis hakim Suhadi membacakan putusannya Selasa (16/5/2023).

Adapun, Henry Surya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya bersama dua orang lainnya, yakni June Indria dan Suwito Ayub yang kini buron

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.