redaksiharian.com – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) sebagai tersangka ujaran kebencian.

AP Hasanuddin diduga melakukan ujaran kebencian lantaran mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Idul Fitri 2023.

“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (1/5/2023).

Diketahui, AP Hasanuddin ditangkap di sebuah kos-kosan di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) siang.

Kini, tersangka sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ahmad Ramadhan.

Atas perbuatannya, AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” demikian pernyataan Andi di Facebook.

Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporan dugaan ujaran kebencian dan pengancaman tersebut ke Bareskrim Polri.