redaksiharian.com – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Menanggapi larangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah. Lalu, pendataan non ASN ini untuk apa? Berikut ini penjelasannya.
Pendataan non ASN untuk Apa?
Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan untuk memudahkan pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan. Tak hanya itu, data yang dimaksud akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan maupun mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non ASN.
Adapun pendataan tenaga non ASN ini akan berlangsung secara daring melalui portal BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ . Lalu apa hal-hal yang perlu dicermati tenaga non ASN selama pendataan ini berlangsung? Yuk simak ulasan di bawah ini?
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, adapun syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
Telah disebutkan sebelumnya bahwa pendataan ini akan dilakukan melalui laman resmi BKN. Lalu bagaimana alur pendaftarannya?
Batas Pendaftaran Pendataan Non ASN
Adapun batas pendaftaran pendataan tenaga non ASN tahun 2022 yaitu:
Demikian penjelasan perihal pendataan non ASN untuk apa beserta syarat, alur pendaftaran hingga batas pendaftaran. Semoga bermanfaat!
