redaksiharian.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan masih mencari mobil listrik untuk jadi kendaraan dinas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah.
Pengadaan kendaraan terkait, nantinya untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingat suda hampir lima tahun menduduki posisinya ia belum dapat kendaraan dinas.
“Pak Pj Gubernur masih menggunakan kendaraan dinas yang berasal dari Sekretariat Negara, (fasilitas) beliau sebagai Kepala Kesekretariatan Presiden,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono dilansir dari Antara, Jumat (3/3/2023).
Kebutuhan perihal kendaraan dinas bagi Heru Budi semakin mendesak lantaran eks Wali Kota Jakarta Utara ini tak bisa menggunakan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan Gubernur Anies Baswedan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kendaraan dinas lama bakal dijual dengan skema lelang kepada pejabat sebelumnya.
“Kepala daerah yang menjabat lebih dari empat tahun diperbolehkan untuk mengambil alih kendaraan itu, tapi tidak gratis ya, Dengan harga terjangkau dan lelangnya juga mekanismenya sudah ada. Lelangnya menggunakan penunjukan langsung,” kata dia.
Sedikitnya ada dua jenis kendaraan dinas yang akan dibeli pihak Pemprov DKI Jakarta seperti mengacu Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yaitu kendaraan dinas jenis jip berkapasitas maksimal 4.200 cc atau mobil sedan kapasitas maksimum 3.000 cc.
Untuk kendaraan jenis sedan, Heru diketahui memilih mobil listrik jenis Hyundai Ioniq 5 EV Signature. Pihak Pemprov DKI Jakarta pun sudah mengalokasikan anggaran Rp 20,3 miliar untuk membeli 23 unit mobil tersebut.
Selain bakal digunakan Heru, puluhan mobil bebas emisi ini bakal jadi digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat Pemprov DKI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.