RedaksiHarian – Warga eks Kampung Bayam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Senin, 14 Agustus 2023. Pihak tergugat adalah Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro).

Gugatan ini terkait persoalan tempat tinggal di Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dijanjikan Pemprov DKI kepada warga yang tergusur proyek Jakarta International Stadium (JIS).

123 KK mengajukan gugatan tersebut yang diwakilkan oleh 7 warga. Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.

ADVERTISEMENT

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi respons terkait gugatan terhadap Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Dia mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Saya belum tahu juga,” ucapnya.

Heru meminta menanyakan hal tersebut kepada biro hukum Pemprov DKI Jakarta . Ia menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut.

“Tanya sama biro hukum, diserahkan ke biro hukum,” ucap Heru Budi .

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta dan JakPro karena warga tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam. Berdasarkan rilis yang diterima, setidaknya terdapat tiga alasan gugatan diajukan.

Pertama, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Pemprov DKI Jakarta dan JakPro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam. Kedua, adanya pelanggaran hak oleh Pemprov DKI Jakarta dan JakPro. Ketiga, tindakan Pemprov DKI Jakarta dan JakPro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Warga Kampung Bayam telah satu tahun lebih harus terkatung-katung dan tidak juga mendapatkan kepastian untuk menempati Kampung Susun Bayam sehingga gugatan ke PTUN Jakarta diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah atas sikap abainya dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab hukum tersebut,” ujarnya.

“Gugatan ini juga meminta PTUN untuk memerintahkan JakPro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Keputusan Gubernur DKI 979/2022 dan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00,” katanya.***