RedaksiHarian – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memperketat pengawasan peredaran daging sapi, setelah adanya temuan mobil pikap oleh tim Rumah Potong Hewan (RPH) yang diduga hendak mendistribusikan daging gelonggongan kepada seorang pedagang di Jalan Pegirian.

“Kami rapatkan barisan dan berkolaborasi memperketat pengawasan,” kata Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugihartidi Surabaya,Jawa Timur, Selasa.

Menurut dia, pola pengawasan akan melibatkan sejumlah pihak diantaranya RPH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna mempercepat proses penanganan dan antisipasi kejadian serupa di Surabaya.

Menurutnya, temuan daging tak layak edar itu terjadi bertepatan saat pelaksanaan jam operasional pemotongan di RPH. “”Ternyata disela-sela pelaksanaan jam potong di RPHdan aktivitas pedagang, distribusi daging gelonggongan itu jalan. Jadi perlu pengetatan dan pengawasan lagi,” ucapnya.

Dia menyebut proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada penjual daging yang sudah bermitra dengan RPH Pegirian, namun juga menyasar para pedagang non-mitra yang ada di pasar tradisional maupun modern.

“Tindakan yang dilakukan akan sama, prosesnya dilakukan PPNS bisa melakukan penyidikan bersama polisi karena ketentuannya sudah pidana,” ujarnya.

Antiek menambahkan teknis pengawasan dengan cara melakukan pemeriksaan surat pengiriman yang diterbitkan oleh otoritas daerah asal.

“Kalau tidak ada suratnya distribusi ke sini tidak boleh masuk, jika daging gelonggongan itu sudah sampai di lapak, kami bisa melakukan penyitaan,” ujarnya.

Di sisi lain dia mengimbau seluruh pedagang memprioritaskan pembelian daging sapi hasil pemotongan RPH Surabaya, lantaran telah memiliki izin edar resmi dari pemerintah dan bersertifikathalal.

Sementara itu Direktur Perusahaan Daerah RPHSurabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan pengawasan ketat untuk mencegah masuknya daging gelonggongan ke seluruh area pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Surya.

Dia mendorong masyarakat yang menemukan adanya temuan perdagangan daging gelonggongan bisa segera melaporkan ke pihak berwajib. “Bisa ke DKPP atau kepolisian,” katanya.

Sebelumnya petugas menemukan daging tidak layak edar sebanyak 500 kilogram di Jalan Pegirian, saatTImTim Pengawas Daging RPHSurabaya melakukan pengecekan dan pendataan di kawasan setempat.