RedaksiHarian – Pemerintah Kota Jakarta Utara mengembangkan pengolahan sampah terpadu di lingkungan RT017/RW04 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Saya minta warga ikut berperan untuk mengolah sampah,” kataKepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara Edy Mulyanto di Jakarta, Selasa.

Menurut Edyperan warga dalam mengolah sampah sudah diatur dalamPeraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Bidang Pengolahan Sampah (BPS) RW.

Sebagai tahap awal, jelas Edy, pihaknya akan melakukan gerebek sampah dilingkungan RT017/RW04 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, mengingat sampah di lingkungan tersebut sangat luas.

Edymengatakan kegiatan ini melibatkan kelurahan melalui petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air atau Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air.

Edymenjelaskan dalammengolah sampah menjadi tanggungjawab antara yang memiliki sumber sampah, misalnya rumah tangga, sekolah, ada juga kantor, pasar, dan lain lain yang bertugas untuk memilah dan memilih sampah berdasarkan jenis.

Berikutnya penanganan melalui peran aparatur pemerintah daerah setelah upaya untuk pilah dan pilih sampah telah dilakukan warga.

“Sampah itu, kalau kita perlakukan dengan baik, akan berguna. Bisa jadi ke bank sampah, ada nilai ekonomisnya. Bisa maggot, jadi kompos atau biogas dan itu ada nilai ekonomisnya yang bermanfaat langsung untuk masyarakat,” kata dia.

Edy berharap warga Kapuk Muara dapat memilah sampah dan mendapat sosialisasi terpadu. Sebab menurut dia, kebiasaan warga membuang sampah di kolong pemukiman sudah lama sekali tidak dilakukan di Jakarta Utara.

“Saran saya pengurus RW sinergi dengan Pak Lurah (Kapuk Muara) supaya bisa pakai gerobak motor kelurahan buat angkut sampahnya,” kata Edy.