redaksiharian.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap satu pekerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur karena melakukan pelanggaran yakni melakukan tugas di luar ketentuan.

“Sekarang masih kita periksa,” kata Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat, Romy Sidarta, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Romy menjelaskan peristiwa itu bermula ketika salah seorang warga ingin memakamkan keluarganya meminta tolong dicarikan tenda.

Pihak pemakaman menyediakan tenda jenis standar dengan gratis. Namun demikian, warga tersebut memilih untuk menyewa tenda di tempat lain.

Petugas PJLP berinisial H pun menawarkan diri untuk mencarikan tenda tersebut. Keluarga yang ingin melakukan pemakaman akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada H sebagai biaya menyewa tenda.

Menurut Romi, hal tersebut jelas menyalahi aturan lantaran tugas tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang PJLP.

“Itu kan di luar tugas dia. Harusnya dia tidak menerima, suruh aja nyewa ke sana,” jelas Romli.

Hingga saat ini, H masih diperiksa oleh pihak internal. Jika terbukti bersalah, H terancam diberhentikan sebagai petugas PJLP.

“Kalau ini bisa kita berhentikan. Karena kontraknya berbunyi tidak bisa menjadi perantara. Itu termasuk perantara juga dia,” jelas Romli.

Dia mengimbau kepada PJLP lain agar tidak menjalankan tugasdi luar tanggung jawabnya apalagi menerima pungutan liar.