redaksiharian.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Duduk perkara rumah Wanda Hamidah yang dieksekusi Satpol PP DKI Jakarta akhirnya terungkap.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Ani Suryani, mengatakan eksekusi dilakukan lantaran Wanda Hamidah hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) yang masa berlakunya sudah habis sejak 2012 silam.

“Dia sifatnya menyewa. Dia setiap tahun membayar. Tapi yang mempunyai SIP ini sudah mati di 2012,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Ani menjelaskan pemilik tanah dan bangunan tersebut awalnya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) namun masa berlakunya habis pada tahun 1990.

Pada saat SHGB tak diperpanjang maka otomatis tanah tersebut kembali menjadi aset negara.

“Pada saat tanah negara, ini kan beban siapa saja boleh meningkatkan (status lahannya). Nah, penghuni di sini tidak melakukan itu,” ujarnya.

Akhirnya pada 2010 silam, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno membeli lahan tersebut dari pemilik HGB sebelumnya.

“Kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda Hamidah), tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012,” kata dia.

Ani menyebut Japto tercatat memiliki lahan seluas 1.400 meter persegi dan di atas lahan tersebut berdiri empat rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda Hamidah .

Mediasi sejatinya sudah dilakukan sejak 2012 silam, saat SIP yang dimiliki Wanda kadaluwarsa.

Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil sehingga Japto sempat mengajukan somasi sebanyak tiga kali.

“Sudah dimediasi selama 10 tahun, tapi (Wanda) tidak berkenan dan dilakukan upaya somasi (oleh Japto),” kata dia.

Sebelumnya, kediaman artis Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dieksekusi petugas Satpol PP.

Proses eksekusi ini dibagikan eks anggota DPR RI ini di instagram pribadinya (@wamda_hamidah).

Dalam unggahannya itu, Wanda menyebut, proses eksekusi dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemkot Jakarta Pusat .

Wanda Hamidah pun meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap dirinya.

“Kami mohon perlindungan hukum atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis Wanda Hamidah dalam unggahan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (13/10/2022).

Proses eksekusi ini diprotes keras oleh Wanda lantaran dinilai dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi yang dilakukan terhadap rumah Wanda Hamidah ini pun dibenarkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Walau demikian, Arifin enggan menanggapi lebih jauh perihal proses eksekusi tersebut.

“Itu bisa ditanyakan ke Wali Kota Jakarta Pusat, Satpol PP sebagai salah satu unsur yang ada di sana, ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, proses eksekusi juga melibatkan personel TNI-Polri.

Proses eksekusi pun dilakukan atas rekomendasi dari Wali Kota Jakarta Pusat.

“Itu semuanya kegiatannya dari tingkah kota. Jadi, sata takut enggak pas karena pak wali yang ngeluarin surat peringatannya,” kata Arifin.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rumah Wanda Hamidah di Eksekusi Satpol PP, Pemkot Jakpus: Itu Aset Milik Japto Soerjosoemarno

KPK Sebut Penindakan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Pakai Hukum Adat

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

KPK Sebut Penindakan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Pakai Hukum Adat

Penampakan Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Kini Ditahan 20 Hari karena Kasus KDRT Lesti Kejora

Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Ada Kesibukan & Masalah Psikis

Profil Hotma Sitompul, Kuasa Hukum Baru Rizky Billar, Punya Yayasan Hukum untuk Orang Miskin

Lesti Cabut Laporan KDRT, Polisi Tegaskan Rizky Billar Tak Bisa Langsung Bebas dari Jeratan Hukum

Kuasa Hukum Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Bicarakan Perceraian

Update Hari ke-232, 50 Negara Barat Bakal Pasok Banyak Senjata ke Ukraina, Rusia Rudal Mykolaiv

Penampakan Surat Cabut Laporan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ditandatangani Bersama di Mapolres

Tewaskan 132 Korban, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Ditahan, Begini Alasan Polisi

Tewaskan 132 Korban, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Ditahan, Begini Alasan Polisi

Lesti Kejora Buka Suara, Sebut Rizky Billar Sudah Minta Maaf dan Berjanji Tak akan Mengulangi Lagi

Lesti Kejora Cabut Laporan Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Rizky Billar Optimis Kliennya Segera Dibebaskan