RedaksiHarian – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memproses pemberhentian BBS, seorang guru yang belum lama berstatus aparatur sipil negara di SDN Pangadilan 2, karena melakukan tindakpidana pencabulan terhadap14 orang siswinya.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan karena status yang bersangkutan ini P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maka kami akan menjalankan proses pemberhentiansambil yang bersangkutan diproses secara hukum,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat mengunjungi SDN Pangadilan 2 di Kecamatan Bogor Tengah, Rabu.
Bima menerangkandirinya segera berkoordinasi dengan aparatkepolisian setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual di SDN Pangadilan2 pada Selasa (12/9).
Langkah kedua, Bima meminta Dinas Pendidikan Kota Bogor sesegera mungkin menunjuk pengganti BBS sebagai wali kelas untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Pangadilan2.
Ketiga, ia telah meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Kota Bogor dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pendampingan, tidak saja kepada korban yang sampai saat ini diketahui ada 14 orang, tetapi juga penyuluhan kepada seluruh siswa-siswi di sekolah tersebut.
Bima menyampaikantelah berkoordinasi dengan KPAIbahwa anak-anak perlu diberikan edukasi yang tepatsehingga bisa mengantisipasi peristiwa serupa tidak terjadi kembali di sekolah itu.
Edukasi juga perlu disampaikan kepada para gurumengenai adab dan tingkah laku supaya anak-anak tidak takut melaporketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita prihatin bahwa kasus ini tidak terdeteksi sejak awalkarena kasusnya dari bulan Desember. Ya maka perlu ada edukasi penyuluhanagar semua bisa paham, anak-anak berani melapor, berani bercerita kepada semuanya dan harus diberi edukasi bahwa ini peristiwa yang betul-betul tidak patut gitu,” jelasBima.
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogot Kota menangkap seorangASNberinisial BBS yang diduga melakukan pencabulan terhadapdelapan siswi SD (laporan terbaru ada 14 orang korban) dalam rentang waktu sekitar hampir setahun terakhir.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol RizkaFadhila menerangkanpenangkapan BBS berdasarkan empat laporan dari orang tua siswi SD di tempat BBS mengajar. Paraorang tua sebelumnya lebih dahulu melapor kepada pihak sekolah.
Kompol Rizka menyampaikan, bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama, karena selang beberapa hari dari pelaporan, BBS segera diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB.
BBS(30 tahun) yang telahmemiliki istri dan satu orang anak itu ditangkap polisi pada Senin (11/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelakudijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat limatahun dan paling lama 15 tahun sertadenda paling banyak Rp5 miliar.