redaksiharian.com – Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor denga penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier menilai lebih baik membeli kendaraan baru.

“Lebih baik tanyakan kepada Kemenhub detailnya. Tapi kalau sisi industri, beli baru itu lebih bagus. Satu faktor safety, kedua nilai tambah manufaktur,” ujar Taufiek Bawazier, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun di sisi lain, Taufiek menegaskan, kendaraan konversi juga harus tetap hidup. Karena proses konversi adalah suatu pekerjaan melakukan pengubahan yang termasuk ke dalam keahlian atau skill.

“Artinya ini juga perlu dibina. Karena tetap ada nilai. Jadi katakan motor tua, dalam artian diperbarui dengan baterai listrik bagus juga,” ungkap Taufiek.

Lebih lanjut, Taufiek menjelaskan, bila konsumen menginginkan kondisi instan. Sehingga arahannya menjadi pembelian kendaraan listrik siap pakai. Sementara untuk proses konversi butuh waktu. Unsur keamanannya juga mesti dilihat.

Faktor keamanan atau safety harus menjadi perhatian. Karena bila terjadi sesuatu mesti ada pihak bertanggungjawab.

“Kalau naik mobil ini (konversi) lepas sendiri, menabrak orang tidak bagus jadinya,” ungkapnya memberikan contoh.