redaksiharian.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun 2026. Kebijakan ini berarti masyarakat tidak bisa lagi menggunakan jalur non-kuota untuk berangkat haji tanpa melalui antrean resmi.
Haji furoda, yang juga dikenal sebagai haji mujamalah, merupakan program ibadah haji di luar kuota pemerintah Indonesia. Program ini biasanya menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, bukan melalui kuota yang dikelola Kementerian Agama.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa tahun ini hanya ada satu jenis visa yang diakui secara resmi, yaitu visa haji. Dengan demikian, tidak tersedia jalur alternatif seperti haji furoda.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi keberangkatan haji instan yang marak di media sosial. Menurutnya, tawaran tersebut berpotensi menjadi modus penipuan atau praktik pemberangkatan ilegal.
Selain itu, Dahnil menyoroti istilah “Haji Tenol” yang kerap digunakan untuk menggambarkan keberangkatan haji tanpa antre. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak sesuai aturan dan harus dihindari.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas khusus. Satgas ini akan bertugas menindak berbagai bentuk pelanggaran, termasuk pemberangkatan haji non-prosedural.
Dahnil menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan jika praktik ilegal tersebut terus terjadi. Ia memastikan bahwa hanya ada dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji khusus.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada sistem haji tanpa antrean. Semua calon jemaah tetap harus menunggu sesuai dengan sistem yang berlaku.
Saat ini, masa tunggu haji reguler diperkirakan sekitar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang sempat mencapai hampir 50 tahun di beberapa wilayah. Sementara itu, masa tunggu untuk haji khusus berkisar sekitar enam tahun.
Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk mencari cara untuk mempercepat waktu tunggu agar lebih efisien.
Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran yang tidak jelas keabsahannya dan selalu memastikan pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi untuk menghindari kerugian maupun masalah hukum.