redaksiharian.comJakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM berencana menerbitkan second home visa, yakni visa khusus untuk para miliarder dunia. Penerbitan visa ini bertujuan untuk mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan penerbitan visa ini merupakan hasil diskusi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasi Kemenko Marves.

“Visa khusus ini diberikan untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia kepada para miliarder, orang-orang kaya di dunia, para investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia,” ungkapnya, lewat keterangan resmi yang diunggah laman imigrasi.go.id.

Selain ditujukan untuk investor asing, second home visa juga menyasar kelompok lainnya seperti global talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Mereka bisa tinggal di Indonesia selama kurun waktu 5-10 tahun.

Menurut Widodo, pihaknya masih melakukan finalisasi sebelum visa khusus ini resmi diterbitkan. “Semoga dalam waktu dekat atau mungkin beberapa pekan depan, program ini akan menjadi regulasi mulai diberlakukan,” ungkapnya.

Di hadapan para investor asing dalam acara “Serap Aspirasi Program Second Home Visa dan Kemudahan Proses Imigrasi untuk Investasi” di Kawasan Industri SIER Surabaya, Widodo juga menjanjikan berbagai kebijakan keimigrasian yang memberikan kemudahan sehingga investor asing menjadi nyaman tinggal di Indonesia.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan, secara kumulatif realisasi investasi sepanjang Januari-Juni 2022 mencapai Rp 584,6 triliun, meningkat 32% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.

Adapun sektor yang paling diminati investor sepanjang Januari-Juni 2022, di antaranya industri logam dasar; pertambangan; transportasi, gudang, dan telekomunikasi; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; serta industri makanan.