redaksiharian.com, Jakarta – Pemerintah menyetujui kenaikan harga tiket pesawat hingga maksimal 13 persen meski harga avtur meningkat lebih dari 70 persen akibat kondisi pasar global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa lonjakan harga avtur mengikuti mekanisme pasar dan terdampak oleh ketegangan di Timur Tengah, sehingga tidak bisa sepenuhnya dihindari.

Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi agar harga tiket domestik tetap terjangkau masyarakat. “Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap wajar, pemerintah menargetkan kenaikan berada di kisaran 9–13 persen,” ujar Airlangga di kantornya, Senin (6/4).

Terdapat tiga strategi utama yang diterapkan untuk menahan lonjakan harga tiket, mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya penerbangan.

Pertama, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan total anggaran Rp2,6 triliun. “Subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp1,3 triliun per bulan, sehingga untuk dua bulan dialokasikan Rp2,6 triliun,” jelas Airlangga.

Kedua, pemerintah menstandarkan biaya tambahan atau fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, sehingga maskapai dapat menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA) dan menutupi kenaikan harga avtur.

Ketiga, pemerintah memberikan insentif bea masuk nol persen untuk pembelian suku cadang pesawat, yang turut membantu menekan biaya operasional maskapai. “Dengan insentif ini, biaya operasional maskapai bisa lebih terkendali, sehingga berdampak positif terhadap harga tiket,” pungkas Airlangga.