redaksiharian.com – Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) berencana menyederhanakan masa berlaku surat tanda registrasi (STR) menjadi seumur hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Rencana ini bertujuan menjawab masalah berbelitnya dokter mendapat izin praktek sehingga produksi dokter spesialis di Indonesia mandek. Semula, masa berlaku STR perlu diperbarui tiap 5 tahun.

“Pemerintah perlu melakukan perbaikan penyederhanaan proses registrasi dan izin praktek, di mana STR akan berlaku seumur hidup,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya ada Public Hearing RUU Kesehatan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

“Jadi STR sama seperti ijazah, karena STR ini merupakan surat registrasi bahwa pencatatan terhadap tenaga kesehatan maupun tenaga medis ,” imbuhnya.

Meskipun masa berlaku STR nantinya akan berubah secara drastis, Arianti mengatakan perubahan tersebut tidak akan mengesampingkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi tenaga kesehatan.

STR kata dia, bisa saja dicabut bila melanggar hal-hal tertentu.

“Ini adalah skema yang kami sedang godok di mana kalau kita lihat existing STR masa berlaku 5 tahun, nanti akan berlaku seumur hidup, kecuali ada hal-hal tertentu di mana STR harus dicabut,” ujar Arianti.

Arianti menjelaskan, perubahan masa berlaku STR tersebut dikarenakan pihaknya mendapat banyak keluhan dari tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan banyak mengeluh soal panjangnya proses penerbitan STR yang menghambat keberlanjutan praktik tenaga kesehatan.

Pada mekanismenya, Arianti menuturkan nantinya STR akan diberikan kepada tenaga kesehatan melalui konsil yang telah terintegrasi.

Saat ini, penerbitan STR dilakukan masing-masing konsil, baik melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) maupun Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

“Konsil-konsil yang ada akan terintegrasi menjadi satu. jadi tidak ada KKI, tidak ada KTKI, semua sistem akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan. Walaupun nanti yang memberikan tergantung konsilnya masing-masing,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berencana akan menyederhanakan penerbitan STR untuk tenaga kesehatan.

Hal tersebut dia ungkapkan usai mendengar keluhan dari organisasi profesi dalam acara public hearing RUU Omnibus Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (15/3/2023).

“Prinsipnya kita mau sederhanakan, kita mau gabungkan supaya izinnya jangan terlampau banyak, dan kita permurah,” ujar Budi.

Dalam acara public hearing tersebut, Budi mendapat banyak keluhan terkait mahalnya biaya penerbitan STR yang harus dikeluarkan para dokter.

Saat ini, kata Budi, dokter harus membayar Rp 6 juta per tahun untuk melakukan perpajangan STR.

Budi menjelaskan, jika dikalikan 77.000 dokter yang mengajukan perpanjangan, maka ada uang Rp 462 miliar yang harus dikeluarkan oleh para dokter setiap tahunnya.

“Harusnya kan dokter-dokter enggak usah lah ngeluarin uang sampai Rp 460 miliar per tahun hanya untuk mengurus izin-izin, itu kan mendingan dipakai untuk pendidikan,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.