redaksiharian.com – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menyatakan akan terus memfasilitasi perlindungan dan kepentingan para pelaut Indonesia yang berada di luar negeri.

Hal itu disampaikan dalam acara penyerahan asuransi kepada keluarga Albiner Hamonangan, pelaut asal Indonesia yang meninggal saat bekerja di kapal berbendera Singapura pada 15 Juni 2021.

Penyerahan hak tersebut dilakukan di lantai 19 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, ruang pertemuan DitKapel pada 29 Mei 2023.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara KBRI Singapura, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM), dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelesaian hak-hak almarhum,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel Maltus Jackline K dalam siaran pers, Selasa (6/6/2023).

Maltus mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI), berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga Albiner Hamonangan terpenuhi.

Hal itu dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris.


Adapun aturan yang berlaku mengikuti aturan di Singapura. Hal itu sesuai dengan perjanjian kerja laut yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hubungan industri selama masa kerja, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum negara asal kapal.

Ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar 225.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar (kurs Rp 11.000 per sollar Singapura).

Proses penyerahan bank draft asuransi kepada keluarga ahli waris disaksikan perwakilan KBRI Singapura, Kementerian Luar Negeri (PWNI), dan pengurus Ikatan Keluarga Pelaut dan Pekerja Nusantara Indonesia (IKPPNI) serta Persatuan Pelaut Indonesia (P3I).