RedaksiHarian – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sedang membahas perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Di dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, hanya mengatur tentang keserentakan waktu Pemilihan pada November 2024. Tetapi belum mengatur tentang rentang waktu pelantikan gubernur, bupati dan wali kota terpilih hasil pilkada serentak itu sendiri,” kata Guspardi, dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Agustus 2023.

Guspardi menuturkan, hal itu sudah disampaikan kepada Mendagri bahwa di samping keserentakan pelaksanaan Pilkada, juga perlu diatur tentang rentang waktu pelantikan.

ADVERTISEMENT

“Jadi bukan keserentakan pelantikan, tetapi berapa lama rentang waktu pelantikannya, itu harus dibatasi,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Guspardi mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat kepala daerah menjabat. Sehingga diperlukan aturan tegas mengenai rentang waktu pelantikan hasil pilkada serentak.

Sementara terkait adanya potensi gugatan hasil pilkada serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Guspardi, maka DPR bersama Kemendagri akan melakukan konsultasi dan membahasnya dengan MK.

“Misalnya membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK,” ujarnya.

Guspardi mengatakan, Pemerintah bersama DPR akan mengonsultasikan masalah ini kepada MK. Menurutnya, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yang tidak.

“Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh MK tentu berdampak pada penyelesaian sengketa itu bisa dipercepat. Sehingga ketetapan mengenai rentang waktu pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota hasil pilkada itu bisa diejawantahkan lewat Permendagri atau Surat Edaran dari pak menteri,” kata Guspardi Gaus memungkasi.***