Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengusut kasus penembakan Brigadir J secara terbuka. Ini menyusul langkah Kapolri yang mengumumkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Dengan demikian hingga laporan ini disampaikan terdapat empat tersangka, tiga lainnya yaitu Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

“Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan, dikonstruksikan lagi hukumnya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan,” jelas Mahfud di Jakarta pada Selasa (9/8/2022) malam.

Senada dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD juga tampak sangat hati-hati ketika bicara tentang kasus ini.

“Ini terjadi di internal Polri, harus hati-hati agar Polri selamat. Di situ ada fenomena psiko-politis, psiko-hierarkis, ada kelompok2 juga. Ini sulit jika tidak dengan operasi Caesar,” ujarnya tanpa memberi rincian lebih lanjut. Namun ia menggarisbawahi harapannya agar penanganan kasus ini dapat menjadi babak baru bagi Polri dalam membangun institusi yang bersih dan terpercaya publik.

Mahfud mendorong Kejaksaan memiliki semangat yang sama dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J sehingga dakwaan dan tuntutan dapat dilakukan secara profesional.

Menko Polhukam Mahfud MD (courtesy: Menkopolhukam).

Menko Polhukam Mahfud MD (courtesy: Menkopolhukam).

Ia juga berharap keluarga Brigadir J dapat bersabar dan memberi kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Mahfud juga meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini agar negara menjadi lebih baik.

“Pemerintah memberi apresiasi atas berbagai masukan dan dukungan. Serta berharap publik, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, purnawirawan dan media massa agar terus memantau kasus ini hingga pengadilan memutuskan perkara ini,” tambahnya

Mahfud juga meminta Polri untuk memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan terhadap Bharada RE agar bisa memberikan kesaksian hingga pengadilan. Menurutnya, Bharada RE kemungkinan masih dapat bebas jika terbukti menerima perintah atasan. Namun, untuk pelaku atau yang memberikan instruksi kecil kemungkinan dapat bebas dalam kasus ini.

Momentum Reformasi Polri

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai kasus Brigadir J dapat menjadi momentum reformasi Kepolisian Indonesia. Sebab kasus ini menunjukkan bahwa penembakan ini dilakukan oleh kelompok di tubuh Polri dari lintas satuan. Karena itu, dibutuhkan upaya untuk memperbaiki organisasi Polri secara keseluruhan.

Penelti kepolisian dari ISeSS, Bambang Rukminto. (Foto: Dok Pribadi)

Penelti kepolisian dari ISeSS, Bambang Rukminto. (Foto: Dok Pribadi)

“Selama ini kepolisian sangat besar kewenangannya. Mulai dari membuat aturan, anggaran, melakukan kebijakan dan mengawasi kebijakan itu sendiri. Absolute power,” jelas Bambang kepada VOA, Selasa (9/8/2022) malam.

Bambang juga menyebut kasus ini merupakan puncak gunung es dari persoalan di tubuh kepolisian. Karena itu, Presiden dan DPR perlu mengkaji kembali Undang-undang Polri. Beberapa poin yang perlu dikaji kembali dalam UU, di antaranya yaitu terkait perencanaan kebijakan dan pengawasan terhadap Polri.

Opsi lainnya yaitu dengan mempertimbangkan Polri berada di bawah kementerian seperti di negara-negara lain. Tujuannya agar kewenangan yang dimiliki Polri tidak terlalu besar. [sm/em]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.