Pemerintah, Senin (18/7), mendesak perusahaan raksasa teknologi untuk segera mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebelum 20 Juli 2022. Pemerintah mengancam akan memblokir perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta, jika luput mendaftar dari batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

Persyaratan untuk mendaftar PSE adalah bagian dari regulasi baru yang pertama kali dirilis pada November 2020. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika dianggap tidak mendesak.

Menkominfo Johnny G. Plate. (Foto: kominfo.co.id)

Menkominfo Johnny G. Plate. (Foto: kominfo.co.id)

Berdasarkan data Kominfo, hingga Senin (18/7), lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify.

Sistem perizinan yang baru berlaku bagi seluruh SPE, baik berasal dari domestik maupun mancanegara.

Logo WhatsApp messenger terlihat di sebuah layar ponsel di Moskow pada 26 Agustus 2021. (Foto: AFP)

Logo WhatsApp messenger terlihat di sebuah layar ponsel di Moskow pada 26 Agustus 2021. (Foto: AFP)

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.