redaksiharian.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia berencana menghentikan ekspor gas alam cair (liquified natural gas/LGN)

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan laporan penghentian ekspor ini kepada Presiden Joko Widodo.

Alasan rencana penyetopan ini dilakukan Luhut karena ternyata Indonesia membutuhkan LNG untuk di dalam negeri.

“Kemarin kita studi. Kita bertahun-tahun ekspor LNG. Padahal ternyata sekarang kita butuh. Akhirnya kita enggak mau lagi,” kata Luhut dalam sambutannya saat acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center, Selasa (30/5/2023).

“Sudah kita siapkan laporan ke presiden. Yang kontrak sudah ada, ya [tetap] jalan. Tapi ekspor stop,” tegasnya.

Ia menyebut kebutuhan LNG Indonesia berada dalam posisi tinggi. Luhut pun memberikan contoh penggunaannya di dalam negeri seperti pembuatan metanol dan petrochemical.

“Kita bikin proses dalam negeri saja karena kebutuhan kita dalam negeri tinggi. Misalnya nanti mau bikin metanol, petrochemical, itu semua di situ kan. Jadi petrochemical kita kan perlu gas. Kita sekarang petrochemical masih impor banyak,” ujar Luhut.

Selain itu, Luhut membeberkan alasan lain ingin menghentikan ekspor ini, yaitu agar harga gas industri bisa berada pada angka 6 dolar AS per MMBTU.

“Kita mau gunakan domestik supaya harga gas itu bisa 6 dolar AS per MMBTU. Efisiensi is a bottom line dan itu yang harus kita bangun di negeri ini. Sekarang kita mau bikin di Kaltara, di mana kita memerlukan gas. Ya kita cukup gas kita sendiri dan kita gak perlu impor lagi,” kata Luhut.

Pelarangan ekspor ini belum akan mulai dalam waktu dekat. Luhut memperkirakan baru akan diberlakukan tiga tahun mendatang.

“Kita harapkan 2025-2026 mungkin sudah mulai (pelarangannya),” ujar Luhut.

Luhut Tak Bisa Hadir-Masih di Luar Negri! Ajukan Penjadwalan Ulang Sidang Lanjutan ke Pengadilan

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Luhut Tak Bisa Hadir-Masih di Luar Negri! Ajukan Penjadwalan Ulang Sidang Lanjutan ke Pengadilan

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Seret Nama Haris & Fatia Diundur 8 Juni! Luhut Dipastikan Hadir

Diundur Hingga 8 Juni, Luhut Binsar Panjaitan Dipastikan Hadir Sidang Kasus Haris dan Fatia

Tugas Negara Dipertanyakan! Imbas Luhut Tak Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik

Beri 2 Kali Kesempatan ke Terdakwa, Jaksa: Seharusnya Haris-Fatia Minta Maaf ke Luhut Tanpa Syarat

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti, Pendukung Teriak ‘Bebaskan Haris-Fatia’

Jemaah Haji Diminta Perhatikan Batas Kelayakan Makanan Mereka agar Terhindar dari Gangguan Kesehatan

Sebut Arahan Megawati, Koster Perintahkan Kepala Daerah se-Bali Berkumpul Bahas WNA Nakal

Isyaratkan Ada yang Merayu, Klaim Inara Rusli Sudah Ada yang Punya Buat Netizen Penasaran

Rumor Pemilu Gunakan Proposional Tertutup, Pengamat: Caleg Nomer Urut Besar Akan Berhitung Ulang

Klarifikasi Denny Indrayana soal Pemilu Tertutup: Info Bukan dari MK, Tak Ada Rahasia Negara Bocor

Serangan Balas Dendam GAGAL TOTAL! Rusia Hancurkan Drone Terbesar Kiriman Ukraina ke Ibu Kota Moskow