redaksiharian.com – Satpol PP DKI Jakarta membongkar rumah toko (ruko) di kawasan Pluit Jakarta Utara yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.”Ya (ruko di kawasan) Pluit tadi sudah kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi. Yang harusnya jadi fungsi jalan, ya balik lagi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, jadi saluran,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Jadi, kata dia, pembongkaran itu untuk mengembalikan sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). “Jadi ya itu yang kita lakukan,” katanya.Sejak awal, dia mengatakan, tujuan pembongkaran ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari tanah yang diserobot tanpa izin oleh para pemilik bangunan tersebut.”Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin. Dan hari ini kita lakukan eksekusi,” kata Arifin.
Harapannya adalah pemilik ruko merapikan kembali kepada fungsi awal jalanan dan saluran air.Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel untuk membongkar ruko di Pluit Jakarta Utara (Jakut) yang melanggar peraturan mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.”Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek) pada 17 Mei untuk membongkar paksa,” kata Arifin.Arifin menambahkan, pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi sampai tanggal 23 Mei 2023 kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan ruko miliknya.Hari ini petugas dari Satpol PP, beberapa dari Suku Dinas Sumber Daya Air dan dari dinas lain, secara terpadu melakukan pembongkaran sekitar 22 bangunan ruko yang melanggar aturan tersebut.