redaksiharian.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pelaut RI dalam menjalankan tugasnya.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kemenhub yang diwakilkan Kasubdit Kepelautan, Capt. Maltus Jackline mengatakan, langkah ini dilatarbelakangi oleh kejadian pada 2021 silam, di mana RI kehilangan salah seorang pelaut bernama Albiner Hamonangan saat sedang bekerja di kapal Singapura.

“Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris almarhum, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI) berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga terpenuhi,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).

Adapun dalam perjanjian kerja laut, terdapat ketentuan yang menyatakan, hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera. Menindaklanjuti perjanjian tersebut, KBRI Singapura telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk memastikan penyelesaian hak-hak almarhum.

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan, lanjut Maltus, diputuskan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi SG$ 225.000 atau Rp 2,4 miliar (kurs Rp 11.000). Dana tersebut akan diberikan kepada istri dan anak almarhum.

Sementara itu, acara penyerahan asuransi tersebut pun telah dilakukan pada tanggal 29 Mei 2023 kemarin, di Kementerian Perhubungan. Dilakukan penyerahan bank draft asuransi WNI/Pelaut atas nama almarhum kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak.

Acara tersebut pun disaksikan oleh perwakilan KBRI Singapura, Kementerian Luar Negeri (PWNI), dan pengurus Ikatan Keluarga Pelaut dan Pekerja Nusantara Indonesia (IKPPNI) serta Persatuan Pelaut Indonesia (P3I).

“Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara KBRI Singapura, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM), dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelesaian hak-hak almarhum. Kemenhub akan terus berupaya memfasilitasi perlindungan dan kepentingan para pelaut Indonesia yang berada di luar negeri,” pungkasnya.