
RedaksiHarian – Kabar mengenai adanya lima pelamar yang tidak lolos seleksi di perusahaan akibat BI Checking viral di media sosial. Hal tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter @kawtuz pada Senin, 21 Agustus 2023.
Dalam unggahan itu, pemilik akun mengklaim ada lima pelamar tidak lolos dalam seleksi kerja karena hasil SLIK masuk kolektibilitas (KOL) 5 atau tahap bahaya (blacklist).
“Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tempat aku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking kol 5, uwaww,” tulis akun Twitter @kawtuz.
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama unggahan itu langsung menarik perhatian netizen hingga dilihat oleh 2,6 juta netizen.
Menanggapi hal tersebut pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menyatakan, pengecekan riwayat kredit terhadap pelamar di Sistem Debitur Bank Indonesia ( BI Checking) oleh perusahaan sangat dianjurkan.
“Perusahaan biasanya hanya meminta surat keterangan apakah mereka (pelamar) memiliki masalah dengan lembaga keuangan. Kalau ada punya utang, tetapi dapat melunasinya tidak apa-apa,” ujar Tadjudin sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Tujuan dilakukan BI Checking terhadap para pelamar, diungkapnya, agar perusahaan bisa memastikan calon pekerja tersebut bisa bertanggung jawab dan meminimalisir hal negatif di kemudian hari.
“Ini untuk membatasi supaya orang-orang yang bekerja jangan banyak terlibat masalah keuangan, kemudian nanti ia bekerja (dikhawatirkan) dapat berbuat sesuatu, seperti korupsi,” ucapnya.
Menurutnya, pengecekan riwayat kredit yang dilakukan di bank atau lembaga keuangan yang diawasi OJK bisa dilakukan secara mandiri.
“Bisa dicek secara mandiri melalui sistem pengecekan di bank atau laman situs khusus dari OJK,” ujarnya.
Pengecekan BI Checking secara mandiri sangat penting guna memastikan riwayat kredit berjalan lancar dan dalam kategori baik.
” BI Checking penting menurut saya, apalagi untuk pegawai negeri supaya nanti tidak melakukan korupsi atau pungli. Integritas itu penting,” kata Tadjudin.
Cara mengecek BI Checking secara mandiri dapat dilakukan melalui sistem Layanan Informasi Keuangan ( SLIK ) yang dirilis OJK:
1. Pemohon SLIK dapat mengajukan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id, lalu klik menu “pendaftaran”.
2. Pemohon dapat mengisi data registrasi secara lengkap dan mengunggah foto diri.
3. Setelah berhasil pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
4. Selanjutnya OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja.***