redaksiharian.com – Video dua remaja berbonceng sepeda motor sambil membawa celurit belum lama ini viral di media sosial. Insiden tersebut diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku begal klitih mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit. Pengendara mobil yang geram melihat aksi remaja tersebut kemudian memepet pelaku klitih itu dan menabraknya sampai terjatuh.
Kabar terbaru mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut berkendara di jalan raya dalam pengaruh minuman keras. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba.
“Mereka mengakui bahwa mereka minum minuman keras. Inisialnya PB dan DA,” kata Rifeld, dikutip dari , Rabu (8/3/2023).
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, mabuk merupaka kondisi dimana seseorang dalam kontrol minuman seperti hilangnya kesadarannya.
“Memang kadarnya beda-beda, tapi tetap tidak dapat fokus berfikir normal sehingga tindakan yang dilakukan tidak dalam kesadarannya. Mudah tersinggung, terprovokasi, nekat dan lain sebagainya adalah efek alkohol tersebut,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu mengemudi, menurut Sony, merupakan aktivitas di tempat umum yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.