redaksiharian.com – PT Pegadaian (Persero) menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik , sebagai upaya mempercepat era elektrifikasi di Tanah Air.
Pembiayaan dapat dilakukan melalui beberapa prosedur di seluruh outlet Pegadaian dengan akad pembiayaan syariah.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono menjelaskan, untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik , nasabah cukup melampirkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Lalu juga juga perlu menyiapkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.
Ketika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
“Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. Karena selain mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” kata Yudi dalam siaran pers, Kamis (15/6/2023).
Ia menambahkan, peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini merupakan dukungan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik dan Mewujudkan Sistem Transportasi yang Ramah Lingkungan.
Serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi tidak hanya sekedar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien, tetapi masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah,” imbuh Yudi.
Sebagai informasi, Pembiayaan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat .
Selain itu, nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek, yang tersedia di Indonesia.