redaksiharian.com – PT Pegadaian menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau di seluruh outletdengan akad pembiayaan syariah.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono mengungkapkan pembiayaan tersebut diberi nama produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan. Produk ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik.
“Selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik dan Mewujudkan Sistem Transportasi yang Ramah Lingkungan.
Peluncuran produk juga untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya sekadar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien, tetapi juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif, utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang dimiliki serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah.
Yudi menjelaskan, untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik ini, nasabah cukup melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji dua bulan terakhir, atau surat keterangan usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.
Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
Pembiayaan cicil kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat. Nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia.