RedaksiHarian – Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) duduk bersama untuk menyelesaikan usulan penundaan Pilkada Serentak 2024.

“Saya berpikir bahwa penyelenggara pemilu dan pilkada ini (adalah) KPU. Tentunya, bisa dievaluasi bersama. Kalautoh memang mau ditunda, bisa disiapkan seperti apa mekanisme penundaannya. Ini ketetapan undang-undang,” kataAfriansyahusai menghadiri Malam Puncak Penganugerahan Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Afriansyah, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat melakukan evaluasi bersama Bawaslu. Apabila ada kemungkinan Pilkada Serentak 2024 ditunda, maka mekanisme penundaandapat disiapkan.

Selain itu, menurut dia, rentang waktu yang hanya satu bulan antara penetapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024 sangatlah mepet. Oleh karena itu, katanya, tak menutup kemungkinan usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada Serentak 2024 itu dapat terwujud.

“Mereka beranggapan dengan mepetnya waktu kesiapan KPU, bagaimana? Ini memang harus dipelajari betul,” tambahnya.

Namun demikian, Afriansyahtetapmenyerahkan keputusan penundaan Pilkada Serentak 2024 itu kepada KPU dan Bawasluguna mendapatkan keputusan yang baik.

“Prinsipnya, kami dari Partai Bulan Bintang menyerahkan semua kepada KPU dan Bawaslu duduk bersama untuk lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua BawasluRI Rahmat Bagja mengatakan usulan soal opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 merupakan pembahasan yang dilakukan dalam suatu forum rapat tertutup.

“Untuk persoalan itu, dibahas tertutup, sehingga saya tidak bisa berkomentar karena itu seharusnya rapat tertutup,” kataBagja kepada wartawan usai menghadiri Peluncuran Kampanye “Hajar Serangan Fajar” di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Dia menambahkanhal tersebut sebatasdiskusi, sehingga bukan merupakan kesimpulan dari forum Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema “Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya”di Jakarta, Rabu (12/7).

Bagjamenjelaskan bahwa ia tidak akan membawa usulan tersebut untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI;karena penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 bukan wewenang Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, melainkan wewenang Pemerintah dan DPR RI.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan Pemerintah tetap menggelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

“Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024,” kata Juri yang juga mantan anggota KPU RI itu.