/photo/2022/12/02/775932215.jpg)
RedaksiHarian – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penyiksaan yang dialami Imam Masykur hingga korban meninggal.
Julius menyampaikan Panglima TNI Yudo Margono berjanji bakal mengawal pengusutan kasus ini. Dia menyebut, Yudo juga meminta agar pelaku dihukum berat atau maksimal dijatuhi hukuman mati.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius Widjojono kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Julius menyampaikan perbuatan oknum Paspampres yang menganiaya Imam Masykur hingga meninggal termasuk tindak pidana berat. Dia memastikan anggota Paspampres tersebut akan dipecat dari TNI .
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay memastikan oknum anggota Paspampres penganiaya Imam Masykur sudah ditahan di Pomdam Jaya. Penahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Rafael kepada wartawan, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.
Rafael menyampaikan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap Imam Masykur yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres ditangani oleh Pomdam Jaya.
“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” tutur Rafael.
Lebih lanjut Rafael memastikan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan kecukupan bukti adanya keterlibatan oknum Paspampres di kasus penganiayaan, maka oknum tersebut bakal dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.****