RedaksiHarianPIKIRAN RAKYAT – Tiga prajurit TNI terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang pemuda asal Aceh hingga tewas. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan tiga prajurit itu dijerat hukuman berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono memastikan, kasus tewasnya Imam Masykur (25), warga asal Bireuen itu akan dikawal langsung oleh Laksamana Yudo hingga tuntas.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius di Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Menurut Julius, apabila para pelaku terbukti bersalah, mereka pasti diberhentikan secara tidak hormat dari TNI.

Baca Juga: Jakarta Masuk 10 Kota Termacet di Dunia, Jokowi Ajak Masyarakat Gunakan Transportasi Massal

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan ,” ucap Julius, dikutip dari Antara.

Tiga prajurit yang diduga terlibat dalam kasus itu kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Paspampres RI, sementara dua tersangka lainnya Praka O, bertugas di Kodam Iskandar muda, dan satu orang lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Ketiga prajurit itu seluruhnya merupakan prajurit TNI AD> mereka diduga menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas. Korban merupakan penjaga toko kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: 31 Titik Pemotor Lawan Arah di Jakarta selatan, Awas Rawan Tilang

Imam Masykur diyakini diculik para pelaku pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di sekitar toko. Tiga pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.

Sesaat setelah diculik, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta sebagai tebusan, karena jika uang itu tak diserahkan ia akan dibunuh. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya viral di media sosial.

Selain itu, video viral lainnya menampilkan korban tengah disiksa oleh para pelaku. Keluarga Imam Masykur sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan itu kepada Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Setelah beberapa waktu, tidak ada kabar dari Imam, hingga akhirnya keluarga mendapat kabar bahwa Imam sudah tewas. Kabar itu diterima keluarga lewat Polisi Militer Kodam Jaya, melalui surat keterangan jenazah yang diberikan.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa terduga pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Praka RM bersama dua anggota TNI lainnya.***