RedaksiHarian – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Paljaya mengambil tiga botol sampel dari limbah peternakan sapi yang meresahkan warga di RW 05, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan sejak tahun 2002.
“Kami mengambil tiga botol sampel di lokasi dengan estimasi hasilnya keluar tiga minggu,” kata Sekretaris Perusahaan Luthfi saat ditemui di Kelurahan Cikoko, Jakarta, Senin.
Luthfi menuturkan telah menerjunkan tiga orang mengambil sampel limbah sapi untuk dibawa ke laboratorium sebagai tindak lanjut laporan warga bernama Hasan Alhabshy.
“Kita tunggu hasilnya dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya,” sambungnya.
Dalam peninjauan tersebut ikut dihadiri Lurah Cikoko Fitrianti beserta jajaran namun belum mau memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, warga yang melaporkan keberadaan limbah bernama Hasan menuturkan mesin pengelola limbah Biopal rusak sehingga mencemari lingkungan sekitar.
Menurut dia, limbah dari peternakan sapi tersebut menimbulkan bau menyengat dan sarang nyamuk di rumah warga sekitar dan juga kesehatan istrinya yang sedang hamil.
“Mesin Biopal itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sudah rusak dan tidak diservis,” ujar Hasan.
Hasan menerangkan mesin yang rusak sejak tahun 1998 itu dijanjikan akan diservis oleh pihak terkait dua kali dalam setahun. Namun sampai saat ini belum ada pihak terkait yang mendatangi lokasi.
Pada 2002, pihaknya melaporkan ke kelurahan, kecamatan, hingga aplikasi JAKI. Selain itu, dia juga melaporkan langsung kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Mei 2023.
“Saya lapor langsung ke Pj Gubernur DKI Jakarta juga kirim ke Wali Kota dan tim dinas terkait,” terangnya.
Usai peninjauan Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan jajaran, lanjut dia, hingga kini solusi yang dikerjakan masih solusi jangka pendek dengan membuang kotoran secara manual menggunakan truk.
Menurut Hasan, ada sisa kotoran sapi yang masih mengalir sehingga masih terus mencemari lingkungan warga sekitar.
Kemudian, pemilik ternak sapi dekat rumah Hasan bernama Burhan menuturkan pihaknya sudah membuat empat bak kontrol untuk mengelola air limbah.
Namun menurut Burhan, perlu adanya saluran yang diperdalam agar limbah dari peternakannya bisa dibuang ke kali terdekat.
“Kami minta pemerintah untuk memperdalam saluran, kalau bisa dipisah sama saluran air hujan,” ujar Burhan.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Dalam Pasal 148 adanya aturan (a) penampungan dan pemisahan antara pengotor dan limbah B3 dan (d) pemisahan antara residu dengan air limbah hasil olahan.