RedaksiHarian – Palestina pada Jumat (23/6) mengecam proyek permukiman baru Israel di Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa langkah tersebut tidak menghormati legitimasi internasional.
Dalam pernyataan pers, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina mengatakan bahwa “pemerintah Israel memberikan lampu hijau kepada asosiasi-asosiasi permukiman Israel untuk mendirikan puluhan pos permukiman acak ilegal di berbagai wilayah Tepi Barat yang diduduki,” yang merupakan “upaya resmi Israel untuk mempercepat aneksasi Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.”
Para pemukim Israel mendirikan tidak kurang dari tujuh pos permukiman baru secara acak sejak Kamis (22/6) di Tepi Barat, lapor surat kabar Israel Yedioth Ahronoth pada Jumat.
“Percepatan pembangunan permukiman akan menutup secara permanen kesempatan untuk menghidupkan kembali proses perdamaian dan menerapkan prinsip solusi dua negara,” ungkap pernyataan Kemenlu Palestina.
Kemenlu juga menambahkan bahwa “langkah itu merupakan tindakan resmi Israel yang tidak menghormati legitimasi internasional dan resolusinya, hukum internasional, serta kewajiban Israel sebagai pihak yang menduduki terhadap tanah yang didudukinya.”
Resolusi Dewan Keamanan 2334 yang dikeluarkan pada 2016 menegaskan kembali tuntutannya agar Israel menghentikan semua aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki.
Israel menguasai Tepi Barat pada 1967 dan mendirikan puluhan permukiman di sana.
Isu permukiman tersebut menjadi aspek paling menonjol dari konflik Israel-Palestina dan salah satu alasan utama yang menghentikan negosiasi perdamaian terakhir antara kedua belah pihak pada 2014.