redaksiharian.com, Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mencerminkan sikap tidak setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sebelumnya, Soedeson mengemukakan bahwa RUU tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menanggapi hal itu, Castro melihatnya sebagai bentuk respons atau umpan balik dari sebagian anggota DPR yang pada dasarnya menolak rancangan aturan tersebut.

Menurut Castro, anggapan bahwa RUU Perampasan Aset bertabrakan dengan konstitusi tidak tepat. Ia justru berpendapat bahwa jika negara tidak memiliki mekanisme untuk menarik kembali aset hasil kejahatan, hal tersebut bisa dianggap melanggar prinsip konstitusi karena membiarkan kerugian negara tanpa upaya pemulihan.

Ia juga menilai kekhawatiran terkait pembatasan hak individu tidak sepenuhnya beralasan. Dalam pandangannya, konstitusi tetap memberikan ruang untuk membatasi hak seseorang selama hal tersebut diatur melalui undang-undang yang sah.

Castro bahkan mengkritik pihak-pihak yang menolak RUU tersebut, dengan menyatakan bahwa yang perlu dipertanyakan adalah alasan di balik penolakan tersebut.

Di sisi lain, Soedeson Tandra menegaskan bahwa perampasan aset tanpa melalui proses pidana berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan harta benda, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak kejahatan.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.

Soedeson menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang berfokus pada objek (in rem) dinilai kurang sesuai dengan sistem hukum Indonesia yang menganut pendekatan berbasis subjek (in persona). Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa dalam hukum perdata, proses pengalihan hak atas suatu aset harus melalui tahapan yang jelas dan ketat, mulai dari kesepakatan hingga proses administrasi. Jika prosedur ini diabaikan, tindakan negara dikhawatirkan menjadi tidak sah secara hukum.

Sementara itu, Komisi III DPR telah mengundang berbagai ahli untuk memberikan pandangan terkait rencana pengesahan RUU Perampasan Aset, sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut.