RedaksiHarian – Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap netral dan bebas dari kepentinganpolitik terutama menjelang Pemilu Serentak 2024.

“Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat,”kata perwakilan PADICharles Situmorangusai sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Jumat.

PADI merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

CharlesmenilaiAnwar Usmanmelanggar kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karenaterdapat kepentingan politik.

Sebagai pelapor, Charles memaknai bahwa kehadiran Anwar Usman berpotensi memberikan kedudukan hukum kepada salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

“Anwar Usman menyampaikan komentar terbuka, itu dilarang,” tambahCharles.

Jumat merupakanhari terakhir MKMK menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK mengenai putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.

MKMKterdiri atasJimly Asshiddiqiesebagai hakim ketua dan diikuti dua hakim anggota, yakniWahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.

Selain laporan dari PADI, Jumat,MKMK juga menggelar sidang untuk perkara Nomor14 MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Zico Simanjuntak.

Pada Jumat siang, pukul 14.00 WIB, MK dijadwalkanmemeriksa Ketua MKAnwar Usmansebagai hakim terlapor secara tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Selanjutnya, Selasa (7/11),MKMKakan membacakan putusandugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. Putusan tersebut dapat berpengaruh padaperkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur soal syarat capres dan cawapres.