RedaksiHarian – Sebuah pabrik di Kabupaten Bogor , Jawa Barat disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Pabrik yang terletak di wilayah Gunungputri itu disorot lantaran diduga tak dapat mengelola limbahnya dengan baik sehingga mencemari aliran Sungai Cileungsi .

Atas penyegelan ini, pabrik tersebut diminta untuk tidak beroperasi sementara.

ADVERTISEMENT

“DLH melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut,” kata Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana.

Di sisi lain, saluran limbah yang diduga menjadi media awal pencemaran Sungai Cileungsi akan ditutup permanen guna kepentingan lingkungan.

Bersamaan dengan tindakan penyegelan ini, pengelola pabrik diminta melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah .

“Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” ujarnya.

Selain memperbaiki dan memulihkan media yang terkontaminasi, pengelola dianjurkan untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain khususnya pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah mengantongi izin.

Gantara menyebut pihaknya tak segan membekukan izin operasi pabrik apabila tak kunjung mematuhi aturan yang berlaku.

“Jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan, ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan persetujuan lingkungan bahkan perizinan berusaha,” kata Gantara.

Aturan yang ia maksud berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Masyarakat dan seluruh stakeholder harus bersama-sama bergandengan tangan, mendukung optimalisasi penanganan pencemaran lingkungan yang ada di DAS Cileungsi ,” tuturnya.***